Kamis, 19 April 2012
PENDIDIKAN sejatinya adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan pembelajaran agarpeserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Konsep ini menekankanbagaimana manusia terdidik mampu mencerdaskan dirinya dan orang lain. Untuk itu, tepat rasanya konstitusi memberikan amanah kepada negara untuk “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Sebab bangsa cerdas dapat bergerakmaju mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bermanfaat untuk kehidupan sekitarnya.
Usaha mencerdaskan bangsa Indonesia ditempuh pemerintahmelalui berbagai macam cara. Salah satunya adalah menyediakan akses pendidikan yang murah dan berkualitas. Mengapa ini penting? Sebab pendidikan sebagai ruh utama kemajuan suatu bangsa merupakan hak dasar yang wajib diberikan negara kepadasetiap Warga Negara Indonesia(WNI). Apalagi konstitusi memberikan jaminan negara wajib mencerdaskan rakyat dan memberikan alokasi anggaran untuk pendidikan sebesar 20 persen. Itu artinya pemerintah pusat dan daerah wajib menyediakan kebutuhan anggaran untuk memenuhi hakrakyat khususnya sektor pendidikan.
Ironisnya, realitas lapangan kadang tak seindah nilai ideal yang diajarkan konstitusi. Fakta membuktikan bagaimananegara tidak pernah serius mengembangkan dan membangun sistem pendidikan nasional. Kalangan pemerintah yang seharusnya memberikan hak dan melindungi kepentingan masyarakat terlihat lebih sibuk melepaskantanggung jawabnya. Mereka yang dipilih rakyat dalam momentum pemilihan umum danmenjalankan demokrasi belum banyak berpihak kepada kesejahteraan rakyat.
Kita masih dapat melihat bagaimana masyarakat miskin gagal mengecap pendidikan. Kesenjangan dalam dunia pendidikan masih terjadi melaluimekanisme kastanisasi yang cenderung diskriminatif. Pemerintah secara nyata belum menerapkan solusi mengakar mengatasi krisis dalam dunia pendidikan Indonesia. Adanya kebijakan internasionalisasi pendidikan misalnya, hanya menghasilkan konsep pendidikan mahal yang gagal terjangkau masyarakat kalangan menengah ke bawah.
Salah satu bentuk ketidakberpihakan pemerintah kepada masyarakat adalah keinginan mengembalikan ruh Badan Hukum Pendidikan (BHP).Pemerintah dan DPR berusaha keras mengesahkan RancanganUndang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU PT). Sebuah formulasi baru untuk mengaturpengelolaan perguruan tinggi yang kental kepentingan asing.
Meski berusaha menjamin keberpihakan kepada masyarakat Indonesia, secara nyata RUU PT masih belum menjawab kebutuhan masyarakat. Bagaimana tidak, kebiasaan berutang diajarkan kepada mahasiswa sejak awal masuk kuliah. Kebijakan itu tercermin dalam aturan mengenai pemenuhan hak mahasiswa. Dalam aturan itu, pemerintah mengeluarkan opsi aneh yaitu adanya mekanisme pinjaman/utang tanpa bunga kepada mahasiswa yang dibayarkan setelah lulus atau memperoleh pekerjaan. Mekanisme utang membuat negara bagaikan rentenir yangmengisap uang rakyatnya. Mahasiswa Indonesia diajarkan berhutang sejak dini, mengikutijejak negara yang “rajin” membuat proposal untuk mendapatkan dana hibah negara donatur.
Selain persoalan pinjaman kepada mahasiswa, negara juga bersifat diskriminatif mengenai pembiayaan pendidikan. RUU PT mengatur bagaimana pembiayaan pendidikan hanya difokuskan kepada pemerintah pusat. Anggaran pendidikan 20 persen dibebankan kepada APBN. Tapi ironisnya, pemerintah daerah tidak diwajibkan mendukung pendanaan pendidikan tinggi dari APBD. Sebaliknya, pemerintah menyerahkan mekanisme pembiayaan pendidikan kepada mahasiswa sesuai dengan kemampuan mahasiswa, orangtua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya. Artinya pemerintah setengah hati membiayai pendidikan dan melanggar pasal 31 ayat 4 UUD1945 yang mewajibkan negara membiayai pendidikan nasional. Kecilnya peran pemerintah daerah juga menabrak UU Nomor 20 Tahun 2003 pasal 49ayat 1 yang menyatakan bahwa pembiayaan pendidikan selain gaji pendidikan dan biayapendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20 persen dari APBD.
Melemahnya peran strategis negara dalam pembiayaan pendidikan menandakan kemalasan mengupayakan pendidikan murah dan berkualitas. Selama ini, dana pendidikan lebih sibuk dihabiskan untuk dikorupsi berjamaah. Fenomena “bancakan anggaran pendidikan” dapat terlihat jelas dari lemahnya daya tawar Kemendikbud untuk mengatur dana pendidikan. Dana pendidikan tidak terserap optimal karena harusdibagikan kepada banyak kementerian dan lembaga pemerintahan. Kondisi diperparah minimnya tekanan pemerintah pusat kepada pemda untuk mengalokasikan 20 persen dana pendidikan dari anggaran APBD.
Melihat gejala tersebut, rakyat harus disadarkan dan melawan kebijakan pendidikan agar tidak semakin liberal. Pemerintah dan DPR harus bersedia menghapus pasal yang berujung komersialisasi dalam RUU PT. Jika mereka bergeming, jangan salahkan jika masyarakat dan mahasiswa kembali berjuang sebagai parlemen jalanan untuk merebut kembali haknyayang terampas oleh negara. Sebab ranah pembiayaan pendidikan adalah otoritas negara yang tidak boleh sepenuhnya dan seenaknya dilepaskan kepada masyarakatIndonesia.
Posted on 19.31 by Unknown
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
music
About
Ass... saudara-saudara di nusantara,sy sebagai pemilik blog ini memberikan kesempatan kepada saudara-saudara di nusantara yang ingin memasang iklan di blog dengan biaya yang sangat sedikit anda keluarkan
silahkan hubungi kami :
email : alieashbar@ymail.Com
handphone : 085299246933

0 Silahkan komentar kie:
Posting Komentar