Perayaan Hari Perempuan Internasional, 8 Maret 2012, di Universitas Katolik Indonesia (Unika) Atmajaya mengangkat isu diskriminasi yang banyak dialami perempuan pedesaan. Meski begitu, bukan berarti kasus diskriminasi ini tak dialami perempuan perkotaan. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI,GKR Hemas mengungkapkan, sampai sekarang ini perempuan di perkotaan juga kerap mengalami diskriminasi, khususnya di dunia kerja. Dalam dunia kerja seringkali perempuan diperlakukan dengan kurang adil mulai dari jam kerja, jam malam,sampai pakaian. "Perempuan sampai sekarang ini masih jadi kaum marjinal yang seringkali terabaikan," tukasnya dalam seminar bertema"Empower Rural Women: End Hunger and Poverty" di UnikaAtmajaya, Jakarta, Kamis, (8/3/2012) lalu. Masalah diskriminasi yang dialami perempuan perkotaan dan pedesaan bukan hal baru, namun masih terasa pelik dan kompleks seakan takberujung pada penyelesaian. Berbagai upaya dilakukan untuk menghentikan diskriminasi terhadap perempuan.Semakin banyak gerakan yang dilakukan aktivis perempuan untuk memperjuangkan kesetaraan jender. Bahkan tak sedikit peraturan dan perundang-undanganhingga konvensi dilahirkan untuk menjamin hak perempuan. "Konvensi persamaan hak sudah dikeluarkan sejak tahun 1967 lalunamun hanya berupa deklarasi saja, dan 42tahun kemudian baru keluar konvensinya. Di Indonesia sendiri tahun 1984 baru dikeluarkan konvensitentang hal ini, jadi ini bukan masalah yang baru tapi sudah masalah klasik yang terabaikan," tukas Sjamsiah Achmad, aktivis perempuan yang pernah bergabung dalam Committe on the Elimination of Discrimination Against Women (CEDAW), dalam acarayang sama. Minim empati dari pengambil keputusan Produk hukum dikeluarkan, berbagaigerakan perempuan dilakukan, aktivis perempuan tak hentinya bersuara, namun sayangnya masalah diskriminasiterhadap perempuan tak kunjung terselesaikan. Hukuman bagi para pelaku diskriminasi tidak diberlakukan, kesetaraan jender dan pemenuhan atas hak perempuan juga tak berwujud nyata. Apa penyebab utamanya? Salah satu hambatandan kesulitan terbesar yang dihadapi untuk memperjuangkan hak-hak perempuan ini adalah kurangnya empati dari pengambil keputusandi parlemen. Aspirasi dan suara perempuankurang didengar dalam upaya pengambilan keputusan di kursi parlemen. Hal ini juga dipengaruhi oleh masih sedikitnya jumlah pengambil keputusan perempuan di parlemen. Sjamsiah mengungkapkan, sampai saat ini jumlah perempuan di parlemen hanya 18 persen dari total kursi di parlemen Republik Indonesia. Jumlah ini masih tergolong minoritas untuk penarikan suara dalam mendukung aspirasi perempuan di parlemen. Ia menambahkan, banyaknya kuota priadalam kursi parlemensecara tidak langsung menjadikannya sebagai pengambil keputusan mutlak. "Para pria tidak mengalami apa yang dialami perempuan, sehingga rasa empatiterhadap perempuan cenderung kurang dibandingkan jika si perempuan itu sendiri yang menyuarakan aspirasinya," jelasnya. Jika perempuan menyumbang lebih banyak suara dalam pengambilan keputusan, terutamaterkait berbagai masalah diskriminasiyang dialami perempuan dan kerapmenjadikannya sebagai korban, hal ini dapat membantu upaya penyelesaian masalah. Ditandai dengan kesetaraan dan keadilan jender yang berwujud nyata bukan sebatas wacana belaka.