BADUNG - Seorang siswi SMP swasta di Kabupaten Badung terpaksa melaporkan pacarnyaA (22), setelah warga Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, tidak mau bertanggungjawab atas kehamilannya U (15) yang kini berusia lima bulan. "Setelah pemeriksaan beberapa orang saksi dan hasilvisum, pelaku sudah kami tahan," kata Kasatreskrim Polres Badung AKP I Wayan Artha Ariawan dihubungi, Sabtu (12/5/2012). Kejadian tersebut bermula saat keduanya yang tinggal satu desa itu sering bertemu dan akhirnya menjalin hubungan atau pacaran. Korban yang masih bau kencuritu termakan bujuk rayu tersangka hingga keduanya beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri. Keluarga korban yang tinggal satu desa dengan A telah melakukan pendekatan untuk mencari jalan keluar atas masalah tersebut. Namun bukannya mau bertanggungjawab, justru tersangka yang bekerja di sebuah hotel di Kuta itu, malahmenghindar bahkan keluarganya melecehkan korban yang dikatakan wanitatidak baik. Keluarga korban sempat menahan agar tidak melaporkan kasus persetubuhan anak di bawah umur itu, lantaran pelajar kelas III SMP itu harus mengikuti ujian nasional (UN). Setelah tersangka tidak ada itikat bertanggungjawab dan berbagai upaya menemui jalan buntu, keluarga korban melaporkan kasusnya ke kepolisian. Di depan petugas, akhirnya tersangka mengakui semua perbuatannya dan menolak bertanggungjawab. Tersangka dijarat pasal UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 287 KUHP tentang persetubuhan dengananak di bawah umur. Ditanya apakah ada rencana kedua belah pihak untuk mencari jalan kekeluargaan dengan menikahkan keduanya,Ariawan mengaku tidak mengetahui. "Itu urusan keluarga merekalah, kami tidakmau campur," tutupnya.